Minggu, 10 Mei 2015

CYBER CRIME (CARDING)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
               Perkembangan yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way of thinking).
               Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan big bang kedua – setelah big bang pertama yaitu material big bang menurut versi  Stephen Hawking  – yang merupakan  knowledge big bang  dan ditandai dengan komunikasi elektromagentoopis via satelit maupun kabel, didukung oleh eksistensi jaringan telefon yang telah ada dan akan segera didukung oleh ratusan satelit yang sedang dan akan diluncurkan.

               Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.

               Semua itu membawa masyarakat ke dalam suasana yang disebut oleh John “aisbitt, “ana “aisbitt dan Douglas Philips sebagai Zona Mabuk Teknologi. Internet (yang menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya) menawarkan kepada manusia berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi dibalik itu, timbul persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi asset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal.

               Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenal kateori beberapa perbuatan.
               Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi maka semakin ringan pekerjaan manusia, karena peran manusia semakin hari semakin berkurang digantikan oleh teknologi yang berkembang. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa teknologi yang berkembang bisa merugikan manusia. Seperti materi dalam makalah ini diambil yaitu tentang Carding yang merupakan aspek teknologi yang dapat merugikan manusia. Oleh karena itu kami mencoba untuk belajar membahas dan mencari solusi dari pada kasus tersebut agar manusia bisa berhati-hati terhadap kerugian yang akan diakibatkan oleh teknologi ini.

1.2  Batasan Masalah
-       Mengetahui contoh dari Carding
-       Mengetahui definisi Dari Carding
-       Mengetahui solusi dari Carding

1.3  Rumusan Masalah
-       Apa pengertian dari Carding
-       Apa contoh dari Carding
-       Apa solusi yang harus dilakukan dari serangan Carding

1.4 Tujuan
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan kasus Carding sekaligus bentuk serangannya dan mengetahui solusi dari Carding.

1.5  Sistematika Penulisan
               Untuk lebih mudah dimengerti, penulis berusaha menyusun penulisan makalah ini dengan urutan sistematis, adapun sistematika yang digunakan dalam penulisan makalah ini terbagi atas empat bab dengan perincian ini sebagai berikut :

BAB I  PENDAHULUAN  :  Tentang latar belakang masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan, sistematika penulisan
BAB II LANDASAN TEORI : Pembahasan yang membahas tentang landasan teori yang ada didalamnya seperti definisi, contoh serta cara penanggulangan
BAB III PEMBAHASAN : Membahas tentang pengertian dan kasus Carding
BAB IV : Berisi uraian mengenail kesimpulan dan saran.

  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Etika Profesi Teknologi & Komunikasi
               Menurut kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Dapertemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988).

Pengertian etika dalam tiga arti :
1.    Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2.    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan aklak.
3.    Nilai mengenai benar atau salah yang di anut di masyarakat.

               Menurut Prof. Salomon dalam Wahyono (2006:3) etika di kelompokan dalam dua  devinisi, yaitu :
1.    Etika merupakan karakter individu , di sebut pemahaman manusia dalam individu beretika.
2.    Etika merupakan hukum social. Sebagai hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi prilaku manusia .

·         Cyber Crime
Pengertian Cyber Crime menurut Mendell dalam Suhariyanto (2012:10) di sebutkan ada 2 kegiatan Computer Crime :
a.    Penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian, atau penyembunyian yang di maksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, bisnis, kekayaan atau pelayanan .
b.    Ancaman terhadap computer itu sendiri , seperti pencurian perangkat lunak atau keras , sabotase dan pemerasan. 

2.2  Pengertian Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.

Pada dasarnya, ada dua jenis model transaksi yang rawan terjadi pencurian informasi kartu kredit (carding), antara lain:
1.    Card present. Transaksi dengan menggunakan fisik kartu dengan menggunakan mesin EDC (“Electronic Data Capture”) pada merchant (misalnya toko atau hotel).
Pada jenis transaksi card present, pelaku mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer. Card skimmer adalah alat yang mampu merekam data/informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyembunyikan alat tersebut di bawah meja kasir. Pelaku mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC.

2.    Card not-present. Transaksi tanpa menggunakan fisik kartu yang dilakukan secara online melalui internet atau melalui telepon (mail order).
Transaksi ini lebih berisiko karena transaksi dilakukan tanpa menggunakan fisik kartu. Pelaku juga lebih mudah untuk mendapatkan data-data kartu kredit korbannya tanpa menggunakan alat tertentu. Teknik yang umum digunakan di antaranya adalah phishing dan hacking. Phishing dilakukan dengan cara menyamar menjadi pihak yang dapat dipercaya atau seolah-oleh merupakan pihak yang sesungguhnya untuk mendapatkan informasi kartu kredit dari korbannya. Contohnya dengan meminta verifikasi informasi kartu kredit melalui e-mail atau telepon dan mengaku sebagai petugas bank. Teknik lainnya adalah hacking yaitu dilakukan dengan cara mengeksploitasi celah keamanan pada suatu website e-commerce pada layer database untuk mendapatkan data-data kartu kredit pelanggan website tersebut

2.3  Cara Kerja Carding
1.    Mencari Kartu Kredit korban.
Banyak cara yang dapat kamu lakukan untuk mendapatkan kartu kredit, mungkin kamu bisa mendapatkan kartu kredit / kartu debit gratis dari Payoneer atau membeli Virtual Credit Card (VCC)  dengan harga murah dan dapat kamu dapatkan di website sebesar Kaskus. Namun sangat tidak disarankan bahkan diharamkan untuk mendapatkan kartu kredit dari website – website milik orang lain. Ini haram hukumnya, entah menggunakan SQL Injection, Local File Inclosure maupun teknik – teknik hacking lain. Sangat disarankan kamu menggunakan kartu kredit punya orang tuamu sendiri, selain aman, kamu akan terhindar dari tindak kriminal.
2.    Mencari online shop tempat berbelanja
Anggap saja kamu sekarang telah mempunyai sebuah kartu kredit. Sangat tidak berarti jika kamu telah memiliki kartu kredit tapi kamu belum menemukan online shop yang tepat untuk berbelanja. Jika kartu kredit yang kamu punya adalah kartu kredit orang tuamu, maka sah – sah saja jika kamu menggunakannya di online shop seperti lazada, blibli maupun online shop lain. Tapi hati – hati, jika kebanyakan belanja jangan sampai orang tuamu marah.


2.4  Cara Mencegah Carding
Ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan Carding :

1.    Jika Anda bertransaksi di toko, restoran, atau hotel menggunakan kartu kredit pastikan Anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC yang dapat Anda lihat secara langsung.
2.    Jika Anda melakukan transaksi belanja atau reservasi hotel secara online, pastikan bahwa website tersebut aman dengan dilengkapi teknologi enskripsi data (https) serta memiliki reputasi yang bagus. Ada baiknya juga jika Anda tidak melakukan transaksi online pada area hotspot karena pada area tersebut rawan terjadinya intersepsi data.
3.    Jangan sekali-kali Anda memberikan informasi terkait kartu kredit Anda berikut identitas Anda kepada pihak manapun sekalipun hal tersebut ditanyakan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas bank. 
4.    Simpanlah surat tagihan kartu kredit yang dikirim oleh pihak bank setiap bulannya atau jika Anda ingin membuangnya maka sebaiknya hancurkan terlebih dahulu menggunakan alat penghancur kertas (paper shredder). Surat tagihan memuat informasi berharga kartu kredit Anda.
5.    Jika Anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah Anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.


BAB III
PEMBAHASAN

3.1     Bentuk Serangan Carding
Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut di gunakan untuk membuat kartu duplikat yang di transaksi di Mesiko dan Amerika Serikat.

 Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank Mandiri dan Bank BCA. Menurut Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, pihaknya menemukan puluhan nasabah kartu kredit dan debit yang datanya dicuri. Adapun transaksi yang di lakukan dengan data curian di taksir hingga ratusan juta rupiah.

 Kejahatan kartu kredit terendus saat Bank Mandiri menemukan adanya transaksi mencurigakan. "Kartu yang biasa digunakan di Indonesia tiba-tiba dipakai untuk bertransaksi di Meksiko dan Amerika," kata Budi.

            Setelah dilakukan pengecekan terhadap nasabah, ternyata kartu-kartu itu tidak pernah digunakan di sana. “Setelah di cek, kami baru menutup kartu,” katanya.

 Kartu tiruan itu hanya bisa digunakan di negara-negara yang menggunakan sistem magnetic stripe.
Data pada kartu jenis ini bisa dibaca saat ada kontak fisik dan menggesekkannya melewati mesin pembaca kartu atau card reader.


            Di Indonesia, ada dua sistem yang digunakan pada kartu kredit, yaitu chip dan magnetic stripe. Penggunaan chip pada kartu kredit bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan kartu kredit. Adapun transaksi kartu kredit dengan magnetic stripe sebenarnya sudah dilarang. Sedangkan pada kartu debit, Magnetic Stripe ini baru di larang mulai 1 Januari 2016.

            Bukan hanya Mandiri, PT Bank Central Asia mengaku sudah menerima laporan serupa. General Manager Kartu Kredit BCA, Santoso, mengatakan, berdasarkan informasi sementara, pencurian data berawal dari sebuah gerai The Body Shop. Pencurian kemudian menyebar ke gerai lainnya.
"Sepertinya ada oknum yang berhasil membobol dan berpindah-pindah," katanya.

            Namun ia menjamin keamanan dalam sistem pengiriman data dari mesin electronic data capture (EDC) ke bank. Santoso juga berjanji akan secepatnya menyelesaikan kasus ini dengan melibatkan kepolisian.

            Tak hanya perbankan, The Body Shop Indonesia juga langsung bertindak. Chief Financial Officer The Body Shop, Jahja Wirawan Sudomo, mengatakan, perusahaan sedang menyelidiki kebocoran data di perusahaannya. "Kami dan perbankan masih menyelidiki. Kami berharap selesai pekan depan dan diserahkan ke kepolisian," katanya kemarin.

            Karyawan yang terbukti mencuri data nasabah, menurut Jahja, akan dipecat dan diserahkan ke kepolisian. Untuk mencegah kejadian serupa, The Body Shop tidak menerima pembayaran melalui kartu kredit dan debit. Berdasarkan laporan yang diterima dari perbankan, ada 30 data nasabah yang dicuri. Transaksi dilakukan sepanjang Maret 2013.

            Menurut Jahja, ia termasuk salah satu nasabah yang menjadi korban. Saat bertransaksi di The Body Shop cabang Bintaro pada 11 Maret 2013, datanya pun disalin.
Data itu kemudian dipakai pada transaksi di Amerika Serikat pada 14 Maret 2013.

            Jahja mengatakan, ada tiga gerai yang diduga bermasalah.
"Tempatnya di Bintaro (Tangerang), Casablanca, dan Basko Padang," katanya.

 Adapun pencurian kartu baru diketahui di dua bank, yaitu BCA dan Bank Mandiri. Sedangkan di Citibank, yang juga memiliki mesin EDC, belum ada laporan.

            Sesuai dengan aturan Bank Indonesia, menurut Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko, jika merchant kedapatan berkomplot dengan pelaku kejahatan, bank wajib menghentikan kerja sama. Bank juga diwajibkan melaporkan fraud tersebut ke Bank Indonesia paling lambat satu bulan setelah kejadian.

Analisa Kasus : Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah para customer yang pembayarannya menggunakan kartu kredit maupun kartu debit di gerai The Body Shop Indonesia dengan menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk bertransaksi, biasanya carder  (pelaku carding) mendapatkan informasi kartu kredit korbannya dengan teknik skimming menggunakan card skimmer. Card skimmer adalah alat yang mampu merekam data atau informasi pada kartu kredit. Karena ukuran alatnya cukup kecil, biasanya pelaku menyembunyikan alat tersebut dibawah meja kasir.  Carder (pelaku carding) mengambil data-data kartu kredit korbannya dengan cara menggesekkan kartu kredit pada card skimmer sesaat setelah dilakukan transaksi pada mesin EDC (Electronic Data Capture).
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan carding yaitu jika ingin bertransaksi di tempat berbelanja menggunakan kartu kredit pastikan anda mengetahui bahwa kartu kredit hanya digesek pada mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dapat anda lihat secara langsung, pastikan berbelanja menggunakan kartu kredit pada tempat belanja/gerai yang benar-benar jelas kredibilitasnya, dan pastikan anda telah memusnahkan struk pada saat anda belanja. Jika anda menerima tagihan pembayaran atas transaksi yang tidak pernah anda lakukan maka segera laporkan kepada pihak bank penerbit untuk dilakukan investigasi.

Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk suatu pembelanjaan atau transaksi pembelian sehingga merugikan pemilik kartu kredit yang sah.  Pengunaan ini tentunya merugikan pihak lain sehingga dinyatakan dengan jelas sebagai kriminalitas atau tindak kejahatan.  Sebelum lahirnya UU no.1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), maka harus menggunakan pasal-pasal di dalam KUHP seperi pasal pencurian, pemalsuan dan penggelapan untuk menjerat para carder dan ini jelas menimbulkan berbagai kesulitan dalam pembuktiannya karena mengingat karakteristik dari cybercrime sebagaimana telah disebutkan diatas yang terjadi secara nonfisik dan lintas negara.  Di Indonesia carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian dimana pengertian pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KUHP yaitu : “Barang siapa mengambil suatu denda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 900”.

Untuk menangani kasus carding diterapkan pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain  walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Kemudian dengan lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit carder sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu tersebut.

3.2 Pasal – Pasal UU ITE
Bunyi pasal 31 yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa ilegal access :

1.    Pasal 31 ayat 1 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan   hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika atau dokumen elektronik secara tertentu milik orang lain”.

2.    Pasal 31 ayat 2 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan  hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik atau dokumen elektronik yang tida tersidat publik dari, ke dan didalam suatu komputer dan atau sistem menyebabkan perubahan, penghilangan atau penghentian informasi elektronik atau dokumen elektronik yang ditransmisikan”.

Jadi sejauh ini kasus carding di Indonesia baru bisa diatasi dengan regulasi lama yaitu pasal 362 dalam KUHP dan pasal 31 ayat 1 dan 2 dalam UU ITE.

  
BAB IV
PENUTUP

4.1 KESIMPULAN
1)    Segala bentuk kejahatan yang ada di dunia maya atau internet harus diantisipasi, yaitu dengan mengetahui cara penyebarannya, contoh dan bentuk serangan serta mengetahui langkah yang tepat untuk mengantisipasinya. Jika sudah mengetahuinya, setidaknya tidak terlalu masuk kedalam serangan yang sebenarnya sudah disediakan. Sebenarnya serangan-serangan yang ada di internet membuat semua orang lebih berhati-hati dan membentengi diri dengan mengetahui tentang ilmu teknologi.
2)    Pengertian Cyber Crime menurut Mendell dalam Suhariyanto (2012:10) di sebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
a.    Penggunaan computer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian, atau penyembunyian yang di maksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, bisnis, kekayaan atau pelayanan .
b.    Ancaman terhadap computer itu sendiri , seperti pencurian perangkat lunak atau keras , sabotase dan pemerasan.

3)    Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet.

4)     Kasus terbaru kejahatan Carding terjadi pada Maret 2013 yang lalu. Sejumlah data nasabah kartu kredit maupun debit dari berbagai bank dicuri saat bertransaksi di gerai The Body Shop Indonesia. Sumber Tempo mengatakan, data curian tersebut digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Meksiko dan Amerika Serikat.

4.2 Saran – Saran
Jika terdapat kesalahan dalam tata cara penulisan makalah maupun ada materi yang kurang lengkap, penulis akan menerima saran dari pembaca dengan tangan terbuka supaya kesalahannya tidak terulang kembali.

DAFTAR PUSTAKA

4.     Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya, 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar